oleh

Iuran BPJS Naik Lagi, Pembangkangan Putusan MA?

Oleh: Kunto Wisnu Aji, SH (Praktisi Hukum)

===============================

Mendekati akhir 2019, ramai menyoal terbitnya Perpres No. 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang dalam Pasal 34 berisi kenaikan biaya iuran BPJS. Respon masyarakat yang dalam hal ini oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia melakukan judicial review Pasal 34 Perpres No. 75 Tahun 2019 ke Mahkamah Agung RI (MA). Bak gayung bersambut, permohonan uji materil dikabulkan oleh MA yang tertuang dalam Putusan No. 7 P/HUM/2020 dengan mengurai pertimbangan hukum, bahwa Pasal 34 Perpres a quo secara spirit yuridis, sosiologis, dan filosofis bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Saat ini sedang santer-santernya menjadi sorotan, terkhusus bagi para ahli hukum di Indonesia. Belum sempat terlalu merasakan “sukma” Putusan MA No. 7 P/HUM/2020, (Yuniar Riza Hakiki, 2020), Presiden kembali menaikan iuran BPJS melalui penerbitan Perpres No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 82 Tahun 2018. Masih dalam Pasal yang sama yakni Pasal 34, dijumpai kembali bahwa iuran BPJS naik 100 persen. Heran, aneh bin ajaib memang menghinggapi pikiran penulis, apa sebenarnya motif politic will yang digagas oleh Presiden tetap ngotot menaikan iuran BPJS. Di sisi lain, norma tersebut-kan sudah tidak digdaya dengan adanya Putusan MA No. 7 P/HUM/2020. Muncul pertanyaan apakah hal tersebut wujud pembangkangan Presiden terhadap putusan MA?

Beberapa poin penting pertimbangan hukum yang perlu digarisbawahi dari Putusan MA adalah pertama, negara berkewajiban dan bertanggungjawab atas penemuhan hak atas kesehatan yang mana hal tersebut menjadi hak asasi sebagai rechtside (vide: Pasal 28H ayat 1 dan 3 jo. Pasal 34 ayat 2 dan 3 UUD NRI 1945). Kedua, kenaikan iuran BPJS telah menggeser paradigma tanggung jawab negara untuk memenuhi hak atas kesehatan, menjadi beralih memberikan beban dan tekanan ekonomi warga negara, mengingat situasi ekonomi sedang lesu dan surut.

Komentar