oleh

Isu Pupuk Subsidi Langka di Kabupaten Manggarai, Ini Penjelasan Pihak Distributor

Secara terpisah, distributor pupuk bersubsidi jenis Urea, Robert Junaidi menjelaskan untuk memperoleh pupuk bersubsidi ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi petani, sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020 salah satunya adalah petani tersebut harus terdaftar dalam kelompok tani.

“Rata-rata yang mengeluhkan kesulitan memperoleh pupuk bersubsidi adalah yang belum terdaftar di e-RDKK, sehingga memang tidak berhak dan tidak dilayani,”  jelasnya kepada SwaraNTT, Selasa (09/02/2021).

Untuk harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi jenis Urea, jelas Robert Junaidi adalah Rp 112.500/sak.

“Kalau ada pengecer yang nakal kami tidak segan putuskan hubungan kerja. Pupuk bersubsidi sudah sangat terbatas jumlahnya, karena itu para petani jangan segan laporkan ke distributor kalau ada pengecer nakal,” Tegasnya.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan