Menanggapi hal tersebut, pihak distributor pupuk bersubsidi jenis Phonska untuk Kabupaten Manggarai, Hendrikus Tionardi menegaskan bahwa kelangkaan pupuk sebenarnya tidak pernah ada. Kelangkaan terjadi di masyarakat karena ada penurunan alokasi pupuk bersubsidi dari pemerintah tahun 2021.
“Kalau dibilang kurang ya kurang karena tidak sesuai dengan pengajuan dari Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Ini yang jadi masalah disini,” terang Hendrik saat di wawancara media ini, Selasa (09/02/2021).
Lebih lanjut jelas Hendrik, penyaluran pupuk bersubsidi hanya untuk para petani yang sudah masuk dalam data E-RDKK, sehingga untuk petani yang tidak terdaftar namanya pada E-RDKK tidak bisa mendapatkan pupuk bersubsidi.
“Sehingga ketika ada kekurangan pupuk bersubsidi berarti belum masuk RDKK. Sebab petani yang tidak masuk RDKK tidak bisa diproses untuk mendapatkan pupuk bersubsidi dan harus membeli yang non subsidi,” ujarnya.
Terkait polimik ada pungutan biaya angkut oleh salah satu pengecer di Kecamatan Reok Barat, Hendrik menjelaskan saya akan panggil pihak pengecer untuk mengembalikan uang biaya angkut dari petani.
“Kalau informasi ini betul, Saya akan panggil pihak pengecer untuk mengembalikan uang biaya angkut petani. Dan semua biaya angkut pupuk ke pengecer itu tanggung jawab distributor bukan dibebankan ke petani,” tegas Hendrik.
Melalui sambungan telepon, Ponsianus Goyet sebagai pihak pengecer pupuk bersubsidi di Kecamatan Reok Barat, membenarkan ada pungutan biaya angkut dari petani.
“Iya benar, ada pungutan biaya angkut dari petani. Dalam waktu dekat kami akan mengembalikan semua uang biaya angkut pupuk ke para petani,” Jelanya.
Menurut Ponsianus Goyet, biaya angkut itu sudah ada kesepakatan dengan para petani agar pendistribusian pupuk lebih cepat.
Terkait dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), untuk pupuk jenis Phonska Rp 2.300 per Kg, berarti untuk satu karung Rp 115.000.