oleh

IOM Manggarai Gelar Sosialisasi Bahaya Perdagangan Orang, Melalui Talk Show Radio

Manggarai, SwaraNTT.Net – Dalam rangka memperingati hari Anti Perdagangan Orang, International Organization for Migration (IOM) atau Organisasi Internasional untuk Migrasi, Kabupaten Manggarai menggelar kegiatan sosialisasi dalam bentuk talk show radio dengan Tema “Bahaya Perdagangan Orang” di Radio Ntala Gewang FM Kamis (30/07/2020) sore.

Pantauan media ini, hadir sebagai narasumber Koordinator JPIC Keuskupan Ruteng, RD. Marten Jenarut, Pr. Perwakilan Pemda Manggarai dari Dinas PemKut Robert Syukur, IOM Jakarta Among Pundhi Resi dan sebagai Moderator RD. Erik Ratu, Pr.

Koordinator JPIC Kesukupan Ruteng RD. Marten Jenarut,Pr mengatakan bahwa, tindakan perdagangan manusia (Human Traficking), merupakan distorsi sosial. Karena itu lanjutnya tindakan perdagangan orang tidak bisa ditolerir. Karena hal ini menyangkut harkat dan dan martabat manusia.

Pastor pengacara ini juga menegaskan bahwa, tindakan tegas terhadap pelaku perdagangan orang ini sudah diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang, Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). UU ini kata Romo Marten merupakan salah satu kebijakan yang dibuat oleh pemerintah untuk menghambat dan memberantas kasus perdagangan orang.

“pelanggarnya harus ditindak tegas, dan itu sudah diatur dalam UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO’ kata Romo Marten.

Adapun data kasus perdagangan manusia (human traficking) yang disampaikan oleh Koordinator JPIC Keuskupan Ruteng R.D. Marten Djenarut, Pr diantaranya tahun 2010 6 kasus , tahun 2011 2 kasus , tahun 2012 2 kasus , tahun 2013 14 kasus, tahun 2014 7 kasus , tahun 2015 7 kasus, tahin 2016 7 kasus , tahun 2018 6 kasus, dan 2019 5 kasus.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan