MANGGARAI, SwaraNTT.Net – Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diduga dilakukan oleh pengelola Kafe Sky Garden di Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, Kamis, (21/11/2019).
Kasus ini berawal seorang pengelola Kafe berinisial Y pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2019, menemui kedua korban SR dan S di Hotel 360, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Mangga Besar, Jakarta pusat dan dijanjikan bekerja di kafe rumah makan oleh pemilik Kafe.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang anak perempuan bawah umur melarikan diri dari kafe Sky Garden, yang terletak di tengah hutan bagian selatan kota Ruteng, Kabupaten Manggarai, NTT pada Selasa (16/7) lalu.
Melalui sambungan telepon, Ayu Hanaz, Project Leader International Organization of Migration (IOM) untuk wilayah NTT menjelaskan, saat ini kedua korban tersebut berangsur-angsur pulih dan pihak IOM lagi menyusun program pemberdayaan untuk kedua korban.
“saat ini kedua korban tersebut berangsur-angsur pulih dan dari pihak IOM juga saat ini lagi menyusun program pemberdayaan untuk kedua korban” Jelas Ayu Hanaz.
Komentar