oleh

Ini Usia Maksimal Untuk Menduduki JPT Pratama Menurut PP Nomor 11 Tahun 2017

Ruteng,SwaraNtt.net Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah pengelolaan pegawai negeri sipil untuk menghasilkan pegawai negeri sipil yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

PP nomor 11 tahun 2016 ini ditetapkan pada tanggal 30 Maret 2017 di Jakarta oleh Presiden Joko Widodo. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil mulai berlaku pada tanggal 7 April 2017 setelah diundangkan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly di Jakarta.

Data yang dihimpun media ini, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini, juga mengatur tentang batasan usia maksimal untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)  Pratama atau setara eselon II dalam pemerintahan. Batas usia paling tinggi untuk menduduki JPT Pratama atau setara eselon II adalah 56 tahun.

Batas maksimal usia 56 tahun ini, tertuang dalam Pasal 107 huruf c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 disebutkan, persyaratan untuk diangkat dalam JPT Pratama, antara lain:

1. Memiliki kualifikasi paling rendah sarjana atau diploma IV;
2. Memiliki kompetensi Tehnik, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai       standar kompetensi jabatan yang ditetapkan;
3. Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan     diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun;
4. Sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator atau Jabatan Fungsional (JF) jenjang     ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun;
5. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
6. Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun; dan
7. Sehat jasmani dan rohani.

PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63. Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037.

Silve

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar