Manggarai Barat, SwaraNTT. Net – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur telah menyesuaikan tarif pemeriksaan swab secara mandiri untuk Covid19.Hal ini dilakukan untuk menjawab semua keluhan masyarakat di Nusa Tenggara Timur, terkait tingginya biaya Rapid Test dan Swab.
“Per hari ini, Kamis (8/10/2020), kami umumkan kepada seluruh masyarakat NTT, Bapak Gubernur telah memutuskan bahwa pemeriksaan Swab mandiri dikenakan biaya sebesar 900 ribu rupiah dan rapid test sebesar 150 ribu rupiah sesuai dengan kebijakan nasional,” jelas Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTT, Jelamu Ardu Marius kepada wartawan di Hotel Spring Hill, Ruteng, Kamis (8/10/2020).
Keputusan ini dibuat, juga untuk menindaklanjuti surat edaran yang di keluarkan oleh Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Kesehatan nomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).