Kepada SwaraNTT.Net Jumat malam (10/02/2023) di kediamannya, di Bilas Ruteng Kadis Yakobus mengaku kaget dengan peristiwa tersebut. Dirinya mengetahui hal tersebut dari pemberitaan media.
“saya kaget dengan peristiwa itu, saya baca dari pemberitaan media, karena waktu kejadian saya lagi urus surat rujukan ke Denpasar untuk check up” jelasnya.
Lebih lanjut Dia menjelaskan bahwa dugaan tindakan percaloan tersebut adalah perbuatan oknum, bukan atas nama Dinas. Karena selama ini kata Dia, dalam pengurusan dokumen kependudukan Dinas Capil merujuk pada Perda nomor 4 tahun 2021, tidak dipungut biaya atau gratis.
“Bahwa kalau ada pungutan yang dilakukan oleh siapapun itu adalah tindakan oknum, tidak ada hubungannya dengan Dinas, karena jelas perdanya yang mengatur tentang itu” katanya.
Karena tindakan percaloan itu dilakukan oleh oknum, Dia mempersilahkan pihak aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan kepada oknum tersebut.
“Silahkan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum itu, karena tidak ada hubungannya dengan dinas,dan Dinas juga tidak tau” ungkapnya.
Menyoal keterlibatan seorang ASN Kadis Yakobus menjelaskan, sebagai pimpinan Dia akan memberikan teguran kepada yang bersangkutan karena menjalankan tugas tidak sesuai aturan.
“yang jelas sebagai pimpinan saya akan memberikan teguran kepada beliau, walaupun oknum, tetapi Dia adalah staf saya” kata Kadis Yakobus.
Untuk itu Dia menghimbau kepada seluruh pegawai di Dinas Catatan Sipil agar menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepada masyarakat Manggarai yang mau mengurus dokumen kependudukan Kadis Yakobus meminta agar jangan menggunakan jasa calo, tetapi gunakan jalur yang resmi.
“saat ini capil sudah maksimal dalam pelayanan, palayanannaya sampai jam 8 malam, jadi gunakan jalur yang resmi” tutupnya.