Sementara, terkait dengan pasir yang digunakan dalam pengerjaan proyek itu, Ia menjelaskan pasir di Sungai Wae Kuli II itu, layak dipakai untuk konstruksi beton
Terkait dengan lokasi pembangunan proyek jembatan di Wae Kuli II, Yohanes Donbosko menjelaskan untuk pemilik lahan yang masuk wilayah Desa Paralando tidak ada soal sementara lahan milik warga Desa Paralando yang berlokasi di Desa Lemarang sampai saat ini belum ada kejelasan. Pasalnya ibu pemilik lahan itu menjelaskan harus menunggu putranya yang tinggal di Jakarta.
“Saya sudah menemui ibu Susana Tini di rumahnya, karena pengerjaan bagian wilayah Desa Paralando sudah selesai dan akan lanjut kerja bagian wilayah Desa Lemarang,” Ungkap PPK itu.
Kepada ibu Susana Tini, Yohanes Donbosko menjelaskan pengerjaan proyek ini ada batasan waktunya.
“Saat itu, Saya jelaskan ke Ibu Susana Tini, kalau pengerjaan proyek ini ada batasan waktunya. Untuk anak ibu yang tinggal di Jakarta, ibu sampaikan saja,” Jelasnya.
Soal ganti rugi, Yohanes Donbosko menjelaskan dalam pertemuan itu, tidak ada pembicaraan soal ganti rugi, karena anggaran pengerjaan proyek jembatan itu tidak dianggarkan terkait ganti rugi.
“Kalaupun ada bukan untuk ganti rugi, kami juga punya niat untuk itu, tetapi bukan untuk ganti rugi, karena memang tidak dianggarkan untuk ganti rugi,” terangnya.
Sebelumnya, menurut Yohanes Donbosko, pemilik lahan itu pernah minta bantuan alat berat untuk gali lahan miliknya karena mau dibuatkan rumah milik putranya yang kerja di Jakarta.
“Saat itu, Mama Tua minta bantuan kami untuk gali lahan samping lokasi pengerjaan proyek, karena mau bangun rumah. Saat itu saya jelaskan, kami siap bantu Mama, tetapi Ijinkan kami untuk mulai aktifitas pengerjaan proyek,” Jelasnya.
Sampai saat ini, jelas Yohanes Donbosko, sudah dua minggu pihak dinas menunggu putra dari ibu Susana Tini datang dari jakarta.
“Besok kami dari dinas turun ke lokasi proyek dan menemui ibu Susana Tini, sebagai pemilik karena tidak bisa menunggu lama lagi pengerjaan proyek itu,” Ungkapnya. [Gusty]