Kedelapan, kewajiban reklamasi dan pasca tambang sebelum mengembalikan WIUP atau WIUPK hingga tingkat keberhasilan 100%. Terakhir, inspektur tambang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dalam aturan ini.
“Tanggung jawab pengelolaan anggaran, sarana, prasarana serta operasi inspektur tambang dibebankan pada menteri maksudnya pemerintah,” ujarnya.
Sumber: Detik.com
Komentar