oleh

Ini Poin-poin Penting yang Disepakati dalam RUU Minerba

Kedelapan, kewajiban reklamasi dan pasca tambang sebelum mengembalikan WIUP atau WIUPK hingga tingkat keberhasilan 100%. Terakhir, inspektur tambang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dalam aturan ini.

“Tanggung jawab pengelolaan anggaran, sarana, prasarana serta operasi inspektur tambang dibebankan pada menteri maksudnya pemerintah,” ujarnya.

 

Sumber: Detik.com

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar