JAKARTA, SwaraNTT.Net – Komisi VII DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif siang ini. Rapat juga dihadiri perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan.
Rapat dibuka dan dipimpin Ketua Komisi VII Sugeng Suparwoto. Sugeng mengatakan, rapat ini dihadiri oleh 24 anggota dari 52 anggota. Dengan demikian rapat telah memenuhi kuorum, Senin (11/5/2020).
“Berdasarkan catatan sekretariat yang hadir secara fisik 24 anggota terdiri 9 fraksi dan dari 52 anggota. Maka kuorum telah dinyatakan terpenuhi,” katanya membuka rapat, seperti dilansir Detikcom, Senin (11/5/2020).
Dalam pembahasan tersebut, terdapat sejumlah poin yang telah disepakati antara DPR dan pemerintah setelah melewati pembahasan dan sinkronisasi.
Kesepakatan itu dibacakan oleh Ketua Panja RUU Minerba DPR RI Bambang Wuryanto dalam rapat kerja Komisi VII.
Sebutnya, pertama, adanya jaminan dari pemerintah pusat tidak melakukan perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), wilayah pertambangan rakyat (WPR), wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) yang telah ditetapkan. Serta, menjamin terbitnya perizinan dalam rangka kegiatan usaha pertambangan. Kedua, usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha.
Komentar