Terkait dengan tujuan lamaran, Ia menjelaskan, lamaran itu bukan ditujukan ke Panitia Pengumpul Berkas tetapi ditujukan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Manggarai maka konsekwensinya ada pelamar yang tidak melalui panitia yang di Lante tetapi langsung saja ke Dinas Pendidikan.
Persyaratan lamaran yang dikeluarkan oleh Dinas pendidikan kabupaten Manggarai tidak sama dengan panitia yang ada di Lante. Sementara syarat lamaran yang dikeluarkan di Dinas Pendidikan hanya Izasah, Akta Mengajar dan Transkrip Nilai karena persyaratan yang lain itu sebagai syarat untuk CPNS.
Berdasarkan verifikasi oleh dinas pendidikan kabupaten manggarai maka Dinas Pendidikan menetapkan berdasarkan analisis kebutuhan dimana jumlah siswanya 68 orang lalu jumlah rombongan belajar ada 3 (tiga) kelas sehingga guru yang diterima berjumlahnya 8 (delapan) orang.
Dari delapan (8) guru tersebut yakni: Bahasa indonesia ada 2 orang ( asal Desa Kajong dan asal Cibal), bahasa inggris (asal desa Lante), IPA (asal desa Kajong), Matematika (asal desa Robek), PKN (asal desa Lante), Olahraga (asal desa Sambi) dan Operator Sekolah (asal desa Kajong)
Penetapan para peserta pelamar yang lolos itu oleh dinas Pendidikan melalui kabid SMP “ada bukti berupa catatan yang ditandatangani oleh kepala bidang pembinaan SMP” Ungkap koordinator UPT Reok barat.
Komentar