oleh

Ini Penjelasan Kadis Pendidikan Manggarai Terkait PPDB di Reok Barat

Kepada media ini, Maksimus Gandur, kepala Dinas Pendidikan (kadis) Kabupaten Manggarai, menjelaskan pembagian zonasi tersebut sesuai dengan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

Aturan yang dimaksud menurut Kadis Maksimus Gandur, adalah PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

“Terkait masalah yang terjadi di Reok Barat sebenarnya tidak ada masalah karena bisa ikut jalur Zonasi 50%, Jalur Afirmasi 15%, Jalur Prestasi 30% dan mengikuti orang tua/wali 5% tinggal mereka pilih saja” Jelas kadis Pendidikan Kabupaten Manggarai melalui sambungan telepon.

Lebih lanjut kata kadis Pendidikan, untuk PPDB dari luar Zona seperti SDI Wangkal bisa daftar melalui jalur Afirmasi, jalur Prestasi atau mengikuti orang tua/wali.

“Kalau ada pendaftar dari luar Zona tinggal pilih tiga jalur saja seperti jalur Afirmasi, jalur Prestasi atau mengikuti orang tua/wali, tetapi ketika tiga jalur tersebut belum terpenuhi,” Ujar Maksimus Gandur.

Untuk jalur prestasi, Maksimus Gandur, menjelaskan harus dibuktikan dengan sertifikat misalnya prestasi dibidang olahraga atau pertimbangan lain dari sisi penilaiannya yang bagus dan selagi daya tampung disekolah tersebut belum terpenuhi.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan