Menurut pihak Karantika wilayah Reo, saat dikonfirmasi Kadis Konstantinus, menjelaskan persoalan ini berawal, CV. Difani Jaya, mengirim hewan ternak Sapi menuju Kabupaten Bima, NTB.
Kuota Sapi 50 ekor tersebut, berasal dari Kabupaten Manggarai Barat, dan telah memiliki dokumen untuk melakukan pengiriman melalui Pelabuhan Kedindi Reo, Kabupaten Manggarai.
“Pada saat pemuatan hewan Sapi yang berjumlah 50 ekor itu, terjadi cuanya buruk, kapal tidak bisa sandar di Pelabuhan Kedindi Reo dan tidak jadi muat. Pihak karantina juga tidak mengetahui pemuatan hewan Sapi yang berjumlah 92 ekor itu. Pada saat pemuatan melalui pelabuhan Nanga Nae, CV. Difani Jaya, tidak melaporkan kembali kepada pihak Karantina Reo,” jelas Kadis Konstantinus, urai penjelasan drh. Ferry.
Kepada media ini, Kadis Peternakan, Dan Konstantinus, mengatakan telah melakukan proses klarifikasi terhadap, Adriani Silvina Bunga, Direktris CV. Difani Jaya, berlangsung di Kantor Dinas Peternakan Kabupaten Manggarai, pada hari Selasa (23/02/2021).
Menurut Dia, dokumen perizinan milik CV. Difani Jaya, ada dan saat ini menjadi mitra dinas Peternakan Kabupaten Manggarai, Rabu (02/03/2021).
Terkait pengiriman hewan Sapi ke Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kadis Konstantinus menjelaskan pengiriman hewan Sapi itu bukan kuota dari Kabupaten Manggarai, tetapi sisa kuota tahun 2020 dari Kabupaten Manggarai Barat, hanya pengiriman melalui pelabuhan di kecamatan Reo.