Manggarai, SwaraNTT.Net – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan hanya 23 dari 102 daftar obat yang dirilis Kementerian Kesehatan yang masuk kategori aman.
Daftar obat yang dirilis Kemenkes itu merupakan obat sediaan cair atau sirop yang sempat dikonsumsi pasien dengan gangguan gagal ginjal akut.
“Dari 102 obat, kemudian ada empat produk yang tidak menggunakan empat pelarut tersebut, termasuk polietilen glikol. Ada 23 produk yang aman,” kata Kepala BPOM RI Penny K Lukito dalam konferensi pers, Minggu (23/10/2022).
Penny menyebut 23 obat sirop itu dinyatakan tidak mengandung empat pelarut yakni propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliseron.
1. Alerfed Syrup
2. Amoxan
3. Amoxicilin
4. Azithromycin Syrup
5. Cazetin
6. Cefacef Syrup
7. Cefspan syrup
8. Cetirizin