Ruteng, SwaraNtt.Net – Keluarga Almarhumah TJL yang meninggal dunia beberapa waktu lalu yang divonis sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDD) Covid-19 keberatan dengan pernyataan pihak Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Manggarai yang memvonis Almarhumah sebagai PDP Covid-19.
Anak sulung TJL HW kepada SwaraNtt.Net di kediamannya Rabu (05/05/2020) mengatakan, Vonis terhadap mendiang ibunya sebagai PDP oleh pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Manggarai sangat melukai hati keluarganya.
Pasalnya kata Dia Mendiang Ibunya TJL mengidap sakit sesak nafas, sudah sejak lama, dan sudah menahun. Lalu kenapa tiba-tiba Gugus tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Manggarai memvonisnya sebagai PDP Covid-19. Padahal lanjutnya mendiang ibunya sudah sering kali masuk keluar rumah sakit.
“mama itu sudah lama sakit sesak napas, dan sudah sering keluar rumah sakit, dokter yang menanganinya juga kenal sama mama saya, tapi kenapa tiba-tiba mereka memvonis mama saya sebagai PDP” ungkapnya.
HW menuturkan, pada Kamis (30/04/2020) lalu, Almarhumah TJL sempat dirawat di ruangan IGD RSUD Ben Mboi Ruteng karena keluhan sesak napas.
Tetapi setelah dilakukan penanganan oleh pihak rumah sakit kondisinya membaik dan diizinkan pulang.
Namun pada Jumat (01/05/2020) sekitar pukul 10.00 Wita, Almarhumah TJL kembali diantar ke RSUD Ben Mboi Ruteng karena keluhan yang sama yaitu sesak napas.
Karena mengalami sakit yang sama akhirnya, pihak rumah sakitpun melakukan pemeriksaan lengkap disertai dengan foto rontgen. Alhasil paru-parunya bersih tetapi, ada sedikit pembengkakan di jantung karena tekanan darah tinggi.
Komentar