Terkait petunjuk pelaksanaan perjalanan dalam Negeri, jelas Punto, tetap mengikuti aturan gugus tugas Covid-19.
Menurut Punto, untuk penumpang yang telah vaksin Boster, tidak perlu menunjukkan dokumen kesehatan, sementara calon penumpang telah vaksin dosis 2 wajib Antigen, dan dosis 1 wajib PCR.