8. Satuan Pendidikan wajib menata dan melaporkan keadaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan setiap bulan sesuai status baik ASN, P3K, non ASN, Aktif, Sakit Permanen dan Pensiun/ meninggal, atau alasan lainya,
9. Satuan Pendidikan wajib login pada laman jaga.id untuk meng-upload perilaku-perilaku baik, praktek-praktek baik dari Guru dan siswa sebagai bentuk pendidikan anti korupsi:
10. Dilarang memungut uang sekolah kecuali dalam bentuk sumbangan sukarela berdasarkan hasil kesepakatan pihak sekolah dan orang tua (Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 75 Tahun 2016)
11. Pengajuan/permintaan atau pembagian blangko ijazah harus berdasarkan data riil yang mengikuti ujian akhir untuk semua jenjang dan memenuhi kriteria layak mendapatkan ijazah:
12. Kelalaian saudara-saudara terhadap penegasan ini yang menimbulkan dampak negatif dalam pengelolaan pendidikan menjadi tanggung jawab saudara masing-masing secara administratif dan hukum.