oleh

Ini Himbauan Kadis PPO Kabupaten Manggarai Fransiskus Gero

8. Satuan Pendidikan wajib menata dan melaporkan keadaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan setiap bulan sesuai status baik ASN, P3K, non ASN, Aktif, Sakit Permanen dan Pensiun/ meninggal, atau alasan lainya,

9. Satuan Pendidikan wajib login pada laman jaga.id untuk meng-upload perilaku-perilaku baik, praktek-praktek baik dari Guru dan siswa sebagai bentuk pendidikan anti korupsi:

10. Dilarang memungut uang sekolah kecuali dalam bentuk sumbangan sukarela berdasarkan hasil kesepakatan pihak sekolah dan orang tua (Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 75 Tahun 2016)

11. Pengajuan/permintaan atau pembagian blangko ijazah harus berdasarkan data riil yang mengikuti ujian akhir untuk semua jenjang dan memenuhi kriteria layak mendapatkan ijazah:

12. Kelalaian saudara-saudara terhadap penegasan ini yang menimbulkan dampak negatif dalam pengelolaan pendidikan menjadi tanggung jawab saudara masing-masing secara administratif dan hukum.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan