4. Satuan Pendidikan wajib menginput jumlah siswa riil (tidak dibenarkan rekayasa NIK untuk penggelembungan data siswa) pada Dapodik sebagai cut off penerima dana BOS dan BOP tahun berjalan
3. Yang berhak mengelola Dana Bantuan Operasional Sekolah dan BOP pada Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta adalah Kepala Sekolah/Pengelola, Bendahara BOS/BOP, Tim Manajemen BOS/BOP dan seluruh Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang dimusyawarakan melalui rapat dewan guru sejak tahap penyusunan RKAS sampai pada pelaporan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)/BOP:
4. Pada saat verifikasi dan penandatanganan RKAS BOS/BOP wajib membawa serta Berita Acara rapat penyusunan RKAS, dokumentasi peserta rapat, daftar hadir dan notulen rapat:
RKAS yang telah disetujui wajib ditempel pada papan informasi Satuan Pendidikan,
5. Khusus untuk Satuan Pendidikan yang dilaksanakan oleh Masyarakat (Swasta), Pemilik Yayasan tidak diperkenankan mengintervensi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)/BOP disekolah.
6. Bagi Satuan Pendidikan yang memiliki Silpa BOS/BOP tahun sebelumnya wajib dibelanjakan sesuai dengan petunjuk teknis penggunaan dana BOS/BOP tahun berjalan,
7. Khusus Untuk belanja BOS/BOP tahun 2022 Satuan Pendidikan wajib membelanjakan sesuai ketentuan yang berlaku: