oleh

Ini Alasan Ombudsman RI Perwakilan NTT Tolak Laporan Pengaduan Mantan Dirut Bank NTT

Kupang, SwaraNTT.Net – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT Darius Beda Daton, menolak laporan mantan Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi.

Kepada SwaraNTT.Net, melalui pesan WhatsApp, pada Senin, 6/02/2023 sore mengatakan, pihaknya telah menyampaikan surat pemberitahuan alasan penolakan terkait surat pengaduan dari mantan Dirut Izhak Eduard Rihi.

“Kami sudah menyampaikan surat pemberitahuan ke pak Izak tentang alasan mengapa Ombudsman menolak laporan,” jelas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT, Darius Beda Daton.

Alasan penolakan kata Darius, karena laporan tersebut sedang dalam pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Kupang.

Lebih lanjut jelasnya, alasan penolakan tersebut telah diatur dalam UU no 37/2008 tentang Ombudsman RI.

Menanggapi tudingan dari mantan Dirut Bank NTT Izhak Rihi, terkait tidak ditindaklanjuti laporan pengaduan oleh pihak Ombudsman RI Perwakilan NTT, Daton, menyebutkan tidak masalah karena itu haknya.

“Hal mana alasan penolakan tersebut telah diatur dalam UU no 37/2008 tentang Ombudsman RI. Silahkan pak Izak menempuh upaya apapun karena itu hak pak Izak. Kami menghargai. Kami menaruh empati terhadap apa yang dialami pak Izak,” ungkapnya.

Darius juga mengatakan, Undang-undang Perseroan Terbatas (PT) menegaskan bahwa pemberhentian direksi oleh pemegang saham menjadi ranah pengadilan perdata.

“Jadi gugatan pak Izak di PN Kupang sudah tepat. Pengadilan akan menguji apakah pemberhentian itu sudah sesuai prosedur atau tidak,” sebutnya.