Pada masa krisis akibat pandemi Covid-19, sebutnya dihadapkan dengan beberapa pilihan, tetapi Pemda Manggarai tetap mempertahankan tenaga Non-ASN, walaupun berdampak pada pembangunan infrastruktur.
Lebih lanjut, jelas Bupati Hery Nabit, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 memberi batasan keberadaan pegawai honorer yang bekerja di instansi pemerintah dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak PP diundangkan pada tanggal 28 November 2018, yang artinya keberadaan tenaga honorer akan berakhir pada 28 November 2023 mendatang.
Sebelumnya sebut Bupati Hery Nabit, terkait nasib tenaga non-ASN, banyak upaya yang dilakukan, salah satunya pernah melayangkan surat usulan ke Pemerintah Pusat, agar pemberlakuan pemberhentian terhadap tenaga Non-ASN per 28 November 2023 tidak dilakukan.
Dengan mempertahankan tenaga kontrak yang ada, meskipun pemerintah pusat belum ada janji apapun tetapi dengan dimulainya pendataan oleh Pemda Manggarai, melalui Surat Edaran Menpan RB nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022, tentang Pendataan Tenaga Honorer di lingkungan Instansi Pemerintah, yang diterbitkan 22 Juli 2022 lalu, merupakan kabar gembira bagi tenaga Non-ASN lingkup Pemda Manggarai.
Dijelaskan Bupati Hery Nabit, pilihan tetap mempertahankan tenaga non-ASN oleh Pemda Manggarai, sejak tahun lalu merupakan pilihan yang baik, meskipun memberatkan dari sisi yang lain terkait pembangunan pada sektor lainnya terpaksa harus ditunda demi menyelamatkan para tenaga Non-ASN.