“Diharapkan juga dengan remisi yang kita berikan pada hari ini tentunya adalah bagian dari rasa syukur kita terhadap HUT Republik Indonesia tercinta ini sebagaimana kita memberikan Hak pada masyarakat kita dan juga memperlakukan warga kita dengan baik. Remisi ini juga tidak hanya dimaknai sebagak hak warga binaan tetapi merupakan apresiasi negara atas pencapaian yang sudah dilakukan oleh warga binaan,” ungkapnya.
Diharapkannya dalam sitasi pandemi covid 19 saat ini tentunya para petugas lapas harus kerja extra keras guna mencegah penyebaran penyakit. Maka dari itu dibutuhkan kewaspadaan tinggi dan pemeriksaan kesehatan secara berkala penghuni rutan dan petugas lapas derta Pemerintah daerah juga bisa mengulurkan bantuan dukungan lainnya.
Sementara itu Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga, mengatakan total narapidana yang menerima revisi umum tahun 2020 berjumlah 119.175 orang.
Senada dengan Menteri Hukum dan HAM, Wakil Gubernur NTT Drs. Josef Nae Soi MM setelah kegiatan pun mengatakan, pemberian remisi tersebut diharapkannya bagi narapidana yang bebas pun dapat kembali menjalani hidup yang normal dan juga bisa meningkatkan hidup yang lebih layak dengan bekerja memanfaatkan potensi diri sehingga bisa berguna bagi masyarakat.