Batalnya penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 tersebut, lanjut Anas, telah diperkuat dengan surat edaran (SE). Yakni, SE yang meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK), baik di instansi pusat maupun daerah, tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan bagi tenaga non-ASN.
”Kalau tidak ada SE itu, anggarannya tidak ada. Mereka tidak gajian nanti,” jelasnya.
Ditemui awak media di ruang kerjanya, pada Selasa 12/9/2023 malam, Bupati Manggarai Herybertus Nabit, mengatakan, sejak tahun 2021 sampai 2023, pemerintah daerah kabupaten Manggarai tetap mempertahankan tenaga Non-ASN mulai dari Dinas Kesehatan (Tenaga Kontrak, Tenaga Harian Lepas dan TPPK) dan TKD sejumlah OPD lainnya.
Hal ini kata Bupati Hery Nabit, Pemda Manggarai, mengakui tanpa keberadaan tenaga Non-ASN banyak pekerjaan yang tidak terselesaikan dan Pemda Manggarai saat ini masih membutuhkannya.
Kebijakan ini, jelas Bupati Hery Nabit, tetap punya resiko, pasalnya banyak anggaran terpakai untuk membiayai tenaga honorer walaupun ada resiko lain dari keputusan itu adalah kekurangan anggaran pada pembangunan infrastruktur sejak tahun 2021.
“Bagi saya (red, Bupati Hery), yang harus dijaga adalah menjaga perekonomian keluarga para tenaga non-ASN agar tetap terjaga dan perekonomian lokal secara keseluruhan tetap berputar supaya ada daya beli pada masyarakat,” sebutnya.