Karena itu ia pun diberi mandat oleh Undang-Undang untuk menjabat Plt Bupati menggantikan Bupati Herybertus Geradus Laju Nabit yang menjalani CLTN.
Jadi selanjutnya Ngabut disebut Plt Bupati bukan pejabat sementara atau Pjs, jika merujuk ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 itu.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kabupaten Manggarai, Damianus Arjo menjelaskan, Plt Bupati Manggarai akan diduduki oleh Wakil Bupati, Heribertus Ngabut.
Ngabut, kata dia, disebut Plt Bupati karena tak maju lagi dalam pentas Pilkada Manggarai, otomatis UU Nomor 23 Tahun 2014 memberi mandat untuknya naik menjadi Plt Bupati selama dua bulan ke depan
“Sesuai dengan ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 66 Ayat 1 Huruf C, untuk Kabupaten Manggarai tidak ada Penjabat Sementara (Pjs) Bupati tetapi hanya Pelaksana Tugas dan pemberitahuan pelaksana tugas dari Gubernur NTT sdh terbit bersamaan dengan surat cutinya pa Bupati” jelas Damianus, Kamis 19 September 2024 di Ruteng.