oleh

Hari Buruh dan Ketar Ketir PHK

Artinya, ketika nanti Coronavirus sudah reda, mereka dapat kembali bekerja, tanpa harus mencari pekerjaan baru lagi. Hemat penulis dari kondisi demikian, renungan dan rekomendasi bagi para legislator dan Presiden casu quo Kemenaker untuk menghapus keberadaan buruh harian lepas. Semua pekerja atau buruh di Indonesia harus dijamin dengan perjanjian tertulis, baik berupa PKWT atau PKWTT.

Dilema Kartu Prakerja
Langkah pemerintah ini tampaknya kurang disambut baik. Mencuat berbagai kritik terhadap kebijakan kartu pra kerja yang dulu digalakkan Jokowi ketika debat capres. Dalam konteks ramainya PHK, pra kerja dinilai terlampau prematur untuk dihadirkan, mengingat proses verifikasi penerima pra kerja juga secara acak dan tidak merata. Para buruh yang ter-PHK lebih menginginkan bantuan tunai dibandingkan dengan pelatihan kerja. Mengingat kebutuhan hidup yang harus terus dicukupi. Yang dibutuhkan para buruh korban PHK saat ini ialah pekerjaannya dapat kembali dan segera PDP (Pengen Duwe Penghasilan/ingin punya penghasilan lagi).

Admin/SN

Komentar