oleh

Hakim Pengadilan Negeri Ruteng Periksa 2 Saksi Kasus Toko Garuda Mas Reo

Lebih lanjut dihadapan Hakim, Petronela menjelaskan saudara terdakwa Reiny hanya tamatan Sekolah Menengah Atas (SMA) bukan seorang Apoteker.

Dalam operasi tersebut kami menemukan obat-obatan jenis Amoxicillin 500 Mg, Asam Mefenamat Erita, Mefenamic Acid/Asam Mefenamat Promed, Neuralgin, Griseofulvin 500, Dexamethason 0,75 Mef, Dexarsen 0,75, Antalgin Novaparin, Antalgin FM, Pronicy, Genoint Salep Kulit dan Melanox Cream di Lantai 1 dan lantai 2 pada toko Garuda Mas, Ungkap Petronela Dihadapan Hakim.

Dok. pada saat Operasi Gabungan Di Toko Garuda Mas, 11 Desember 2018

Saksi Bernadus Adul, dalam keterangannya dihadapan Hakim bahwa Toko Garuda Mas tersebut tidak memiliki Surat Izin Usaha untuk jual Obat tetapi hanya memiliki Surat Izin Usaha Umum.

Setelah pemeriksaan para saksi dan saksi  Ahli dari Loka POM Mabar, Hakim ketua mempersilahkan saudara terdakwa untuk dimintai keterangan.

Pertanyaan pembukaan oleh Hakim Ketua kepada terdakwa “ apakah keterangan para saksi – saksi sudah benar?, Jawab terdakwa” semuanya benar yang mulia”.

Komentar