oleh

Hak Jawab ASN YR Terkait Pemberitaan Menghadiri Kampanye Ganjar-Mahfud di Manggarai

Berdasarkan pemberitaan media online SwaraNTT.net pada 26 Januari 2024 berjudul Guru SMA Negeri di Manggarai Hadiri Kampanye Akbar Ganjar – Mahfud, maka saya sebagai pihak yang disebutkan dalam pemberitaan itu merasa perlu untuk menyampaikan hak jawab agar meluruskan cerita sebenarnya di balik kehadiran saya pada saat itu.

Pada hari Jumaat, 26 Januari 2024, saya bersama teman yang juga berstatus guru ASN di SMAN 2 Langke Rembong bersepakat untuk pergi menonton kegiatan kampanye akbar dari salah satu calon presiden yakni Ganjar Pranowo di Stadion Golo Dukal Ruteng Kabupaten Manggarai setelah pulang sekolah.

Kehadiran saya di lokasi kampanye tidak dalam rangka memberi dukungan kepada calon presiden yang saat itu berkampanye. Namun, kehadiran saya hanya untuk mendengarkan secara langsung materi visi-misi dari calon yang bersangkutan.

Saya menyadari bahwa, sebagai warga negara yang baik, saya juga merasa perlu untuk mendengarkan materi kampanye dari semua calon yang menggelar kegiatan kampanye terbuka. Karena hari itu yang melakukan kampanye adalah Capres Ganjar Pranowo maka saya pun pergi mendengarkannya. Hal itu bertujuan agar saya memiliki pengetahuan atau pemahaman tentang visi-misi dari calon tersebut.

Ketika ada Capres lain yang juga hendak melakukan kegiatan kampanye di Kota Ruteng, saya juga pasti akan pergi untuk mendengarkan secara langsung visi-misi dari calon tersebut. Hal itu sebagai komitmen saya sebagai warga negara yang memiliki hak politik dan juga peduli dengan masa depan bangsa Indonesia.

Saya merasa bahwa kehadiran saya secara langsung pada kegiatan kampanye Ganjar Pranowo di Ruteng tidak berbenturan dengan aturan yang ada (UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah) karena sama sekali tidak mengenakan atribut partai seperti halnya massa yang datang saat itu. Saya juga tidak memberikan dukungan berupa simbol ataupun tepukan tangan karena saya menyadari bahwa saya harus netral sebagaimana yang tertuang dalam undang-undang yang ada.