Noldy Tadu Hungu, Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu NTT, menjelaskan dalam rangka mendalami mekanisme Penyelesaian Sengketa Antarpeserta Pemilihan, perlu diadakan bimbingan teknis kepada Panwaslu Kecamatan sebagai penerima mandat untuk menyelesaikan sengketa Pemilihan antarpeserta Pemilihan.
Saat penyampaian materinya, Noldy, memberikan sebuah arahan kepada Panwascam. mengenai kewenangan panwascam, dalam menyelesaikan sengketa secara cepat.
“Misalnya ada pasangan calon yang melakukan protes karena balihonya ditutup oleh baliho pasangan lainnya di satu tempat, terus sengketa dengan pasangan calon lain, terjadi sengketa, nah panwascam bisa menengahinya,” Jelasnya.
Adapun beberapa materi terkait Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa yang dipaparkan oleh Noldy Tadu Hungu, selaku Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu NTT, seperti mengenai Penerimaan Permohonan dan Registrasi Penyelesaian Sengketa Pemilihan, Mekanisme Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan, Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan dan Tindak Lanjut, serta Penyelesaian Sengketa Pemilihan Antarpeserta
Laporan: Angela Biu