oleh

Hadapi Pilkada 2020, Bawaslu Manggarai Gelar Rakernis Penyelesaian Sengketa Pemilihan

“Diharapkan kepada seluruh panwascam, dalam penyelesaian proses sengketa Pemilihan dapat terdokumentasi dengan baik, karena Panwaslu Kecamatan sebagai penerima mandat untuk menyelesaikan sengketa Pemilihan antarpeserta Pemilihan,” Tungkas Marselina.

Sementara, Kordiv HP3S Fortunatus Hamsah, menjelaskan Kegiatan ini bertujuan memberikan informasi, pengetahuan dan menyamakan persepsi bagi jajaran Panwascam terkait Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa.

“Dalam menyelesaikan sengketa antara peserta dengan peserta (sengketa proses cepat), penyelesaiannya dilaksanakan ditingkat kecamatan, dalam hal ini  Panwas Kecamatan diberikan Surat Keputusan Mandat dari Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melaksanaan penyelesaian sengketa.

Herybertus Harun, Kordiv Pengawasan Humas dan Hubal juga berharap agar seluruh panwascam se kabupaten Manggarai menjaga nama baik lembaga dan selalu mengawasi setiap tahapan-tahapan pada Pilkada serentak 2020 di kabupaten manggarai.

“Untuk menyelesaikan sengketa proses cepat, Panwascam bisa menyelesaikan sengketa proses cepat  tersebut dengan memperhatikan kearifan lokal,” Pungkasnya.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan