oleh

HA Tersangka Politik Uang di Satarmese Barat Diserahkan ke Kejaksaan

Ruteng, SwaraNTT. NET– Kepolisian Resort Manggarai pada Selasa (18/6/2019) melimpahkan HA sebagai tersangka politik uang kepada Kejaksaan Negeri Manggarai

Selain tersangka HA polisi juga menyerahkan barang bukti berupa uang sebesar Rp 300.000 dan stiker caleg PAN Magdalena Manul, caleg nomor urut 1 PAN daerah pemilihan Manggarai 2 yang meliputi Kecamatan Satar Mese, Satar Mese Barat, dan Satar Mese Utara.

Penetapan HA sebagai tersangka dugaan kasus Politik Uang setelah Kepolisian Resort Manggarai mengumpulkan barang bukti berupa uang dan stiker  serta memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan

“Saksi-saksi telah mengundang dan dimintai keterangan terkait kasus ini,” kata Kasat Reskrim Polres Manggarai AKP Wira Satria Yudha, SIK kepada media ini, Selasa siang (18/6/2019).

Untuk peroses selanjutnya kata Yudha pihaknya menyerahkan itu sepenuhnya kepada Kejaksaan Negeri Manggarai

“Tersangka sudah ditentukan, selanjutnya menjadi wewenang kejaksaan,” katanya

Sementara itu Kasi Pidum Kejari Manggarai, I Dewa Samara Putra saat ditemui di Ruangan Kerjanya membenarkan  adanya penyerahan tersangka HA beserta barang bukti berupa uang dan stiker caleg PAN Magdalena Manul dari penyidik

“Tadi pukul 13.00 WITA ada penyerahan tersangka HA dan uang Rp 300.000 ribu juga kartu nama milik Magdalena Manul” ujar Samara

I Dewa Samara Putra Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Manggarai 

Lebih lanjut Samara menjelaskan dengan adanya penyerahan tersangka dan barang bukti itu artinya berkas perkara sudah memenuhi syarat formil dan materiil.

Dijelaskan Samara, pihaknya menerima berkas tersangka Hendrikus Abot pada Jumat pekan lalu (14/6). Setelah diteliti, berkas tersebut kata dia dinyatakan lengkap karena memang perkara ini telah dibahas bersama kepolisian, jaksa dan komisioner Bawaslu Manggarai di Sentra Gakkumdu sebelumnya.

Untuk Magdalena Manul selaku caleg tambah Samara posisinya hanya sebatas sebagai saksi dengan alasan penyidik tidak menemukan keterkaitan uang yang dibagikan dengan calegnya yaitu Magdalena Manul

Dia juga mengungkapkan jika Magdalena Manul selaku caleg telah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik, dan dari hasil pemeriksaan itu Magdalena Manul mengaku tidak ada hubungan dan bahkan tidak mengenal terhadap tersangka HA

Akan tetapi ujar Samara, status Magdalena Manul bisa berubah dari saksi menjadi tersangka jika ada perintah hakim dalam putusan.

Tersangka, kata Kasi Pidum, dikenakan pasal 523 ayat (2) Jo Pasal 492 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 dengan pidana penjara paling lam 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000 rupiah.

Selain terima berkas pemeriksaan tersangka dan barang bukti, penyidik kata Samara juga menyertakan BAP saksi-saksi termasuk Magdalena Manul dan Bupati Manggarai, Deno Kamelus selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Manggarai.

Bupati Deno diambil keterangan terkait status Hendrikus Abot di struktur DPC PAN Kecamatan Satar Mese Barat sebagai Wakil Ketua dan Ketua Biro Politik dan Hankam.

“Ada 7 saksi yang diperiksa penyidik, termasuk EB 1 (Bupati Manggarai). Saya pertama dengan EB 1 ini dari berita teman-teman media. Kemudian ada ahli yakni dari KPU yang menerangkan aturan-aturan tentang Pemilu termasuk aturan pada masa tenang,” tutupnya.

Hendrikus Abot merupakan warga Kampung Nangka Desa Terong Kecamatan Satar Mese Barat, Kabupaten Manggarai. Dalam kasus ini Hendrikus dilaporkan membagi-bagikan uang kepada warga saat masa tenang Pemilu 2019 sembari menyuruh warga mencoblos caleg PAN Magdalena Manul.

Pada hari pemilihan 17 April 2019 Magdalena Manul meraih 2.149 suara. KPU kemudian menetapkan Magdalena Manul terpilih untuk kedua kalinya.

Untuk diketahui, kasus politik uang yang terjadi di kampung Nangka, desa Terong kecamatan Satarmese Barat mencuat ke publik setelah ada laporan masyarakat ke Bawaslu Manggarai melalui jajaran Panwas kecamatan.

Penulis: Hery Salus

Komentar