oleh

Gugatan Muhamad Thasyrif Dinilai Tidak Serius

Ia menilai, ketidakhadiran kuasa hukum penggugat Muhamad Thasyrif sebagai bentuk ketidakseriusan dari kuasa hukum penggugat untuk mengikuti dan mematuhi jadwal persidangan.

“Satu sisi, mereka adalah penggugat dan jadwal persidangan hari ini sudah ditetapkan jauh hari bahkan dari tahun lalu sehingga kami sangat kecewa,” ungkap Kharis Sucipto.

Kharis Sucipto meminta, majelis hakim PN Labuan Bajo agar keberatan yang diajukan pihaknya dicatat, khususnya mengenai keseriusan kuasa hukum penggugat dalam perkara sengketa lahan Karangan tersebut. Karena berkaca ke belakang selama ini, banyak penundaan persidangan lantaran ketidakhadiran kuasa hukum penggugat sehingga memperlambat jalannya sidang.

“Kami mematuhi jadwal persidangan dan membawa saksi ke PN Labuan Bajo. Namun, kami kembali dikecewakan oleh kuasa hukum penggugat lantaran tidak dapat hadir dalam persidangan hari ini dengan alasan tidak memiliki tiket pulang ke Denpasar, bukan tiket berangkat, sehingga kuasa hukum penggugat tidak bisa hadir dalam persidangan,” ujar Kharis Sucipto.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan