oleh

Gugatan Muhamad Thasyrif Dinilai Tidak Serius

“barulah di kesempatan kedua, penggugat membawa saksi yang kita tahu bersama keterangannya juga tidak begitu banyak,” tutur Mursyid Candra.

Ia juga meminta, BPN Manggarai Barat untuk hadir memenuhi panggilan majelis hakim dalam sidang mendengarkan keterangan saksi tergugat yang akan dilaksanakan pada 15 Januari 2025 mendatang.

“Kita berharap semoga BPN bisa memenuhi panggilan tersebut sehingga kita bisa dapatkan keterangan yang jauh lebih jelas ke depannya,” harap Mursyid Candra.

Kuasa Hukum tergugat Santoso Kadiman, Kharis Sucipto mengaku telah menyampaikan keberatan kepada majelis hakim atas persoalan ketidak hadiran kuasa hukum penggugat tersebut. Majelis hakim menunda persidangan ke 15 Januari 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi dari para tergugat namun dengan catatan, bahwa kuasa hukum penggugat akan dipanggil lagi untuk hadir di sidang berikutnya.

Dengan peringatan, apabila kuasa hukum penggugat, tetap tidak hadir maka persidangan akan tetap di lanjutkan.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan