LABUAN BAJO, SwaraNTT.net – Kuasa hukum tergugat sengketa tanah yang berlokasi di Karangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat menilai gugatan Muhamad Thasyrif dalam sengketa tanah tersebut dinilai tidak serius.
Hal itu dibuktikan dengan ketidak hadiran kuasa hukum penggugat Muhamad Thasyrif dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo dengan agenda pemeriksaan saksi para tergugat, Rabu (8/1/2025).
Para kuasa hukum penggugat tidak hadir dalam sidang tersebut lantaran tidak memiliki tiket penerbangan dari Labuan Bajo kembali ke Denpasar.
Kuasa Hukum tergugat Ahli Waris Almarhum Nikolaus Naput, Mursyid Candra menilai, penggugat Muhamad Thasyrif menunjukkan ketidak seriusannya dan menghormati proses persidangan. Hal itu dibuktikan dengan tidak hadirnya kuasa hukum penggugat.
Selain itu, pada sidang sebelumnya, Muhamad Thasyrif juga tidak memanfaatkan kesempatan yang diberikan majelis hakim untuk menghadirkan saksi, namun penggugat tidak menghadirkan saksi.