“Berarti logikanya begini, Kalau pun tergugat melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang, lalu karena tidak ada yang protes ya tidak apa-apa,” ungkapnya.
Terpisah Ketua Tim penasihat hukum paket MISI, Andreas Gantur,SH, menambahkan bahwa langkah yang di ambil oleh paket MISI untuk melakukan kasasi di tingkat MA yaitu untuk mendapatkan kepastian hukum.
“Kalau memang ini dibenarkan oleh Mahkamah Agung, maka ini akan menjadi yurisprudensi. Siapa pun yang menjudi, ya tidak menjadi masalah untuk ikut mencalonkan diri menjadi kepala Daerah,” Katanya.
Terkait apakah perjuangan Paket MISI tersebut juga merupakan upaya untuk menggagalkan paket Edi-Weng, Andreas membantahnya.
Menurutnya bahwa perjuangan yang dilakukan paket MISI ini, semata-mata hanya untuk mendapatkan kepastian hukum.
Laporan : Volta