Dengan demikiaan kata dia, paket MISI akan melanjutkan perkara ini ke Mahkamah Agung (MA) karena keputusan hakim PT TUN tidak menjawab gugatan Paket MISI.
“Terkait Pertimbangan hakim ini, kami tidak sependapat dengan pertimbangan PT TUN yang memerikasa perkara ini,” kata Paskalis.
Karena itu lanjut Paskalis, pihaknya memohon Hakim MA untuk mepertimbangkan gugatan Paket MISI, terkait keputusan KPUD yang menurutnya telah melanggar UU Pilkada tentang persyaratan calon.
“Kita ini kan meminta kepastian hukum. Apakah orang yang berjudi, berjinah, pakai narkoba boleh tidak untuk ikut calon Pilkada atau Pilgub,” Tegas Paskalis.
Paskalis juga mengaku kecewa atas pertimbangan Majelis hakim PT TUN yang menolak gugatan Paket MISI, dengan alasan bahwa, penggugat mestinya melakukan keberatan kepada tergugat pada saat proses penetapan pasangan calon, apabila dianggap melanggar UU.
Menurutnya, aturan harus ditegakkan tanpa harus ada yang melakukan keberatan.