oleh

Gugatan Ditolak, Paket MISI Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Manggarai Barat, SwaraNTT.Net – Gugatan Paket MISI terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat, NTT, telah mendapatkan keputusan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya pada Senin (19/10/2020).

Hasil keputusan itu yakni menolak gugatan Paket MISI karena majelis hakim PT TUN menganggap bahwa penggugat (Paket MISI) tidak dirugikan.

Hal ini di sampaikan Tim Kuasa Hukum Paket MISI, Paskalis Baut,SH., kepada SwaraNTT.Net, melalui sambungan telepon, Senin (19/10/20).

Baca Juga: Balon Bupati dan Balon Wakil Bupati Paparkan Visi Misi di Mukercab DPC PKB Manggarai

“Hakim menolak gugatan para penggugat, dengan pertimbangan hukumnya hanya dua. Pertama bahwa menurut hakim PT TUN, penggugat dalam hal ini paket MISI kepentingannya tidak dirugikan. Karena dia juga sudah di tetapkan sebagai Paslon. Kedua, bahwa menurut majelis hakim, bahwa pada saat proses penetapan pasangan calon, mestinya, bila penggugat menganggap bahwa tergugat telah melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan persyaratan paslon, maka harus diajukan keberatan kepada tergugat,” Katanya.

Padahal menurutnya, substansi gugatan Paket MISI yaitu terkait keputusan KPUD yang telah menetapkan salah satu pasangan calon Bupati dan wakil bupati di Kabupaten Manggarai Barat yang Pernah tersangkut kasus pidana.

“Di dalam keputusan ini hakim PT TUN tidak menjawab, apakah orang yang tercela yang dilarang Undang-undang itu, boleh atau tidak untuk ikut calon pilkada. Tapi yang dijawab oleh hakim PT TUN tidak sesuai dengan substansi gugatan kami,” Jelasnya.

Sehingga menurutnya, keputusan PT TUN ini, tidak sesuai dengan substansi gugatan yang di ajukan.