Adapun pernyataan sikap Yang diterima media ini sebagai berikut:
- Menolak RKUHP, RUU Pertambangan Minerba, RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan, RUU Ketenagakerjaan; Mendesak Pembatalan UU KPK dan UU SDA; Mendesak Disahkannya RUU PKS dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga;
- Batalkan Pimpinan KPK bermasalah pilihan DPR;
- Tolak TNI & Polri Menempati Jabatan Sipil;
- Stop Militerisme di Papua dan Daerah Lain, Bebaskan Tahanan Politik Papua segera;
- Hentikan Kriminalisasi Aktivis;
- Hentikan Pembakaran Hutan di Kalimantan dan Sumatera yang Dilakukan oleh Korporasi, dan Pidanakan Korporasi Pembakar Hutan, serta Cabut Izinnya;
- Tuntaskan Pelanggaran HAM dan Adili Penjahat HAM, termasuk yang duduk di lingkaran kekuasaan; dan pulihkan hak-hak korban segera!
G. Setiawan
Komentar