Menurut Menteri AHY, Kebijakan Satu Peta yang diselaraskan pada tata ruang, akan memberikan kepastian hukum terhadap para pengusaha yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia.
“Oleh karena itu, kami tentu mempersiapkan rencana strategis terkait dengan tata ruang penggunaan lahan di berbagai daerah dan One Map Policy ini menjadi penting sekali karena seringkali permasalahan yang muncul itu terkait tumpang tindih,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016, Kebijakan Satu Peta adalah arahan strategis dalam terpenuhinya satu peta yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data, dan satu geoportal. Dengan adanya kebijakan ini, seluruh kebijakan pemerintah yang berbasiskan spasial akan mengacu pada satu peta yang sama.