Ahmad mengatakan, dalam data yang dikantongi Bea Cukai sebagian besar toko-toko sudah dilakukan penindakan termasuk merk dan jenis barang yang dijual.
Akan tetapi dalam mengidentifikasi rokok ilegal, merk barangnya tidak menjadi rujukan utama karena rokok yang dari pabrik resmi sama dengan rokok ilegal yang beredar.
“Contohnya rokok saga, rokok ini ada yang asli dan ada yang tidak asli. Karena itu yang menjadi rujukan utamanya adalah rokok yang memakai pita cukai” jelas Ahmad.
Ia juga menambahkan, saat ini pihaknya juga telah mengantongi para terduga pelaku yang mendistribusikan rokok ilegal di Kabupaten Manggarai.
Nama-nama para terduga itu sedang didalami agar dalam melakukan penindakan dapat berhasil guna.