oleh

Gelar Media Gathering, Ini Pesan Bawaslu dan KPU Kabupaten Manggarai

Apabila tidak menyampaikan laporan Awal Dana Kampanye (LADK) maka sanksinya adalah pembatalan terhadap calon.

Sedangkan apabila tidak menyampaiakan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) sanskinya adalah calon terpilih akan didiskualifikasi