Gelar Media Gathering, Ini Pesan Bawaslu dan KPU Kabupaten Manggarai

Sementara untuk pemasangan alat peraga kampanye kata Rikard, KPU menetapkan titik pemasangan APK di zona yang sudah di tetapkan oleh KPU.

“untuk pemasangan APK KPU akan tentukan zonanya, kalau terjadi diluar zona misalnya halaman rumah keluarga itu juga tidak masalah kalau mendapat ijin dari pihak pemilik, sementara di luar zona selain itu kewenangan bawaslu untuk menertibkan” ungkap Rikard.

Rikard juga berharap partisipasi masyarakat dalam rangka mengantisipasi kerawanan politik uang, sebab lanjut Dia satu sisi masyarakat belum diberikan ilmu yang cukup terkait bahaya politik uang. Tugas moral kita semua agar siapapun yang menemukan adanya aktifitas politik uang harus berani menyampaikan tentang bahaya politik uang. Gereja juga kata Dia diajak untuk menyelenggarakan misa perutusan, sekedar menyampaikan pesan moral terkait etika dalam pemilu.

Lebih lanjut Rikard Pentor juga mengingatkan mengingatkan partai politik agar menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Jika tidak, sanksi akan menanti. Berdasarkan Pasal 338 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, apabila tidak menyerahkan LADK dan LPPDK maka saksinya berupa pembatalan calon anggota legislatif partai politik pada tingkatan yang diikuti.