————————————————————————
Selain menanti datangnya hujan, akibat diterpa tandus dan kekeringan yang terjadi dimana-mana, penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dinantikan pula oleh para buruh di muka bulan November ini. Seperti yang telah tersiar, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menetapkan kenaikan UMP sebesar 8,51 persen. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No B-m/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019 tertanggal 15 Oktober 2019. Surat Edaran Menaker tersebut juga berlaku bagi Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK). Kenaikan upah minimum tersebut berlaku untuk tahun 2020.
Kenaikan upah minimum tiap tahunnya selalu menjadi persoalan. Gejolak rasa kecewa selalu membalut kalangan buruh, mereka menganggap angka presentase kenaikan upah minimum masih sangat kecil. Menurut para buruh, kenaikan upah minimum yang telah ‘diketok palu’, tetap saja membuat defisit pendapatan dan jauh untuk mencukupi kebutuhan hidup layak.
Menetapkan UMP bisa terjadi hingga berlarut-larut. Rakor antara pihak pemerintah, serikat pengusaha, dan serikat buruh pasti penuh nuansa pro dan kontra/perdebatan. Untuk meluapkan kekecewaannya, serikat buruh berencana menggelar aksi/demo. Dalam gagasan aksi tersebut, mencuat penolakan terhadap PP No 78/2015 tentang Pengupahan. Yang mana dengan PP tersebut sebagai dasar rujukan penghitungan kenaikan upah minimum.
Para buruh menyoroti PP tersebut tidak mampu menjadi tolak ukur bagi kesejahteraan buruh, terlebih pada pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Ungkapan pepatah ‘besar pasak dari pada tiang’, menjadi pengawal dalam keluh-kesah kaum buruh. Oleh karenanya, sontak salah satu tuntutan mereka yakni menginginkan agar PP direvisi . Rumus penghitungan pengupahan dengan PP dinilai tidak menjadikan buruh semakin hidup sejahtera.
Sejatinya, setiap warga negara wajib mendapatkan penghidupan yang layak, hal ini merupakan amanat tegas konstitusi UUD 1945 (vide: Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2)). Imbalan atau upah merupakan hak mutlak seorang buruh yang wajib dipenuhi oleh perusahaan, dan dijamin kepastian hukumnya oleh negara/pemerintah. Dari upah yang diterima, seseorang memiliki tanggung jawab untuk mempertahankan hidupnya dan kehidupan keluarganya (vide: Pasal 28A UUD 1945).
Rujukan mengenai penghitungan kenaikan upah minimum mengacu pada PP No 78/2015. Tindak lanjutnya, melalui kewenangan gubernur bersama bupati/wali kota atas koordinasi dengan Dewan Pengupahan, selanjutnya menetapkan upah minimum. Upah minimum terdiri atas upah tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap (Pasal 41 ayat (2)).
Dalam rumusan pada PP No 78 Tahun 2015, penghitungan upah minimum menggunakan metode indikator presentase data inflasi dan produk domestik bruto. Upah minimum pada dasarnya bersinggungan erat dengan tolak ukur standar ekonomi dan kemiskinan buruh. Penetapan upah minimum dilakukan setiap tahun berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas pertumbuhan ekonomi.
Tolak ukurnya dapat dilihat, jika upah minimum makin tinggi, maka diyakini tinggat kesejahteraan buruh meningkat. Sedangkan sebaliknya, bila upah minimum rendah, maka tingkat kesejahteraan buruh juga rendah, hal ini mendekatkan pada problem kemiskinan yang menimpa para buruh. Mengenai pengukuran indikator kemiskinan, merupakan kewenangan Badan Pusat Statistik. Mengingat bahwa indikator kemiskinan dijadikan pula sebagai pembanding bagi kenaikan upah minimum. Tolak ukur yang sentral terletak pada survei pengeluaran biaya kebutuhan hidup yang layak para buruh di masing-masing daerah. Oleh karena itu, antara besaran upah minimum dengan ambang kemiskinan selalu dikaitkan/berbanding lurus. Walaupun sebenarnya, kedua indikator tersebut banyak pihak yang tidak sependapat.
Berikut misalnya penghitungan upah minimum yang dikaitkan dengan garis kemiskinan (mengacu pada PP No 78/2015). Misal di Provinsi X, upah minimum terhitung pada 2018 sebesar Rp 2.000.000. Sedangkan dari sudut penghitungan oleh BPS, rata-rata garis kemiskinan perkapita di Provinsi X, untuk mencukupi kebutuhan hidup mereka membutuhkan nilai di angka Rp 2.300.000. Dengan demikian, artinya telah terjadi gap sebesar 300.000 antara angka upah minimum dengan biaya untuk memenuhi kebutuhan hidup. Maka angka Rp 2.300.000 merupakan rata-rata pengeluaran para buruh per bulannya. Apabila upah minimum hanya Rp 2.000.000, maka mereka mengalami defisit pendapatan sebesar Rp 300.000. Maka kenaikan upah minimum perlu diselaraskan dengan rata-rata perkapita biaya hidup per bulan yang dikeluarkan. Walaupun jika menilik ketentuan PP No 78/2015, upah minimum dihitung bagi buruh dengan status lajang (alias belum berumah tangga). Inilah salah satu perihal, mengapa buruh menganggap PP No 78/2015 tidak cocok untuk mengukur tingkat kesejahteraan buruh, terutama terkait pemenuhan KHL.
Kenaikan UMP dari tahun ke tahun diorientasikan pada pengurangan jumlah kemiskinan. Menilik pada pasal konstitusi yang Penulis kutip di atas, hidup sejahtera warga negara merupakan hak mutlak yang wajib diupayakan oleh pemerintah. Hal ini mengingat pada amanat tegas preambule konstitusi bahwa Pemerintah Negara Indonesia “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum ….”. Apabila kepala daerah berpihak pada kesejahteraan buruh, UMP menjadi batas yang lebih rendah dibanding dengan UMK. Oleh karenanya, penatapan UMK haruslah lebih tinggi dibandingkan UMP.
Politik hukum dalam kebijakan kenaikan UMP harus radikal menyasar pada semangat mengentaskan kemiskian. Arah kesejahteraan masyarakat (para buruh) harus lebih diutamakan. Perbedaan antara gap pendapatan perlu diatasi serius oleh pemerintah. Karena pada dasarnya mendapatkan upah merupakan tujuan dari buruh dalam melakukan pekerjaan. Setiap buruh selalu mengharapkan adanya upah yang lebih banyak dan selalu menghendaki adanya peningkatan di setiap tahunnya.
Sementara di sisi lain, komentar mayoritas pengusaha tentang kenaikan upah. Hemat para pengusaha menunut pula, agar hendaknya para buruh senantiasa mengembangkan kemampuan, skill, inovasi, dan kreatifitasnya. Karena pantang hukumnya, jika hanya termindset menjadi buruh yang mengejar upah saja, tetapi kemampuan SDM tergolong biasa saja dan tidak pernah ditingkatkan. Akibatnya malah menjadi beban perusahaan, karena hanya asal bekerja.
Komentar