oleh

Gara-gara System Zonasi, Siswa Asal Wangkal Reok Barat Terancam Putus Sekolah

Kepada media ini, Agustinus Hipa menjelaskan, adiknya ingin didaftarkan di SMP Negeri 2 Reok dengan alasan karena memiliki fasilitas.

“penerapan sistem zonasi itu harus dilihat beberapa aspek, misalnya terkait fasilitas asrama bagi siswa /siswi yang dari jauh, listrik dan air minum bersih,” Jelas Agustinus Hipa.

Lebih lanjut, Agustinus Hipa menjelaskan,  jarak tempuh dari wangkal menuju SMP N 8 Reok sekitar 8 KM dan sebagian besar kami tidak memiliki keluarga di Lante, semoga ini menjadi pertimbangan pemerintah kabupaten Manggarai melalui Dinas Pendidikan.

Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Manggarai dari partai PKB, Kartianus Durun menjelaskan secara prinsip memang dengan cara zonasi tetapi kalau dihadapkan dengan minimnya fasilitas itu sudah menjadi perhatian pemerintah daerah kabupaten Manggarai.

“saya tidak ingin masalah seperti yang ada di SMP N 5 Reok di Kilit terjadi juga di SMP N 8 Reok di Lante karena di SMP N 5 Reok sejak 5 tahun didirikan tidak ada kursi dan meja,” Jelas Kartianus melalui sambungan telepon.

Melalui sambungan telepon, Finsensius Savei Nurdin kepala sekolah SMP N 2 Reok menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran nomor: 92/1 24.29/SMPN 2/DS/VI/2020 ada beberapa syarat terkait penerimaan siswa baru pada tahun 2020:

  1. Jalur zonasi paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah
  2. Jalur prestasi yang berasal dari luar radius paling banyak 30% dari daya tampung sekolah
  3. Jalur Afirmasi paling sedikit 15% dibuktikan dengan kartu KKH/KIP/KKS
  4. Jalur kepindahan orang tua/wali paling banyak 5% dari daya tampung sekolah

Selanjutnya, kata kepala sekolah SMP N 2 Reok, Ia mengungkapkan ada salah satu siswa asal desa Lante yang sudah daftar di SMP N 2 Reok karena mengikuti orang tua walinya di kajong.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan