Materi yang akan diangketkan juga lanjut Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini yaitu, sehubungan dengan kebijakan atau pelaksanaan peraturan perundang undangan yang dilakukan oleh Bupati dan merugikan masyarakat luas.
“Nah yang jadi persoalan apakah kasus yg disampaikan oleh Golkar dan Demokrat merupakan sebuah kebijakan yg dilakukan oleh Bupati? Menurut saya kasus yang diangkat fraksi Golkar dan Demokrat bukan sebuah kebijakan yg dikeluarkan oleh Bupati Manggarai, dengan demikian hak angket yang disampaikan oleh Golkar dan Demokrat itu salah alamat. Selain salah alamat juga tidak sesuai dengan materi yang termuat dalam tata tertib DPRD” katanya.