Menurut Bupati Hery Nabit, banding terhadap sebuah keputusan juga merupakan sikap yang sesuai norma hukum.
Lanjut Bupati Hery Nabit, pihaknya tidak perlu terburu-buru mengambil langkah.
“Pemkab tetap menghormati putusan PTUN Kupang, namun juga publik perlu mengingat bahwa Banding terhadap sebuah putusan itu juga merupakan sikap yang sesuai hukum, jadi tdk perlu terburu-buru mengambil langkah,” jelas Bupati Hery Nabit.