Fraksi Demokrat Desak Pemda Aktifkan ASN Non Job, Ini Tanggapan Bupati Manggarai

“Dengan demikian nama baik saudara-saudara kita ini sudah dipulihkan melalui keputusan tersebut. Mewujudkan rasa keadilan terkadang memang membutuhkan perjuangan,” jelas Sil Nado, saat membacakan pendapat akhir, yang dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Manggarai.

Untuk itu, Sil Nado berharap ada iktikat baik dari Bupati Manggarai untuk menjalankan Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang tersebut dan hendaknya keputusan perkara di PTUN ini menjadi pelajaran yang berharga bagi pemerintah daerah agar dalam mengambil keputusan harus memperhatikan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Terpisah, Bupati Hery Nabit, saat diwawancara SwaraNTT.Net, mengatakan Pemerintah Kabupaten Manggarai tetap menghormati putusan PTUN Kupang.