oleh

Energi Hijau Dari Tanah Nuca Lale 

Dijelaskan Hendra, sebelum sumur bor tersebut dimanfaatkan menjadi sumber energi listrik, sebelumnya dilakukan uji sumur atau testing.

Rencana Pengembangan PLTP Ulumbu Unit 5-6 Poco Leok

Menjadi seorang jurnalis bukanlah suatu hal yang mudah. Sebagai pemburu berita, saya berusaha untuk memberikan informasi yang valid berdasarkan fakta-fakta yang ada. Menyuarakan kebenaran informasi sudah menjadi prinsip hidup sekaligus tantangan dalam menjalankan profesi ini. Dalam menempuh jalan ini, akan selalu ada rintangan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan.

Untuk diketahui sejak tahun 2017, Pemerintah menetapkan Flores sebagai pulau panas bumi atau Geothermal Island, melalui Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 2268. Tujuannya untuk melakukan pemerataan pembangunan dalam rangka kemandirian dan ketahanan energi.

Di tengah dorongan transisi energi, panas bumi dapat menjadi salah satu pilihan untuk mengakselerasi komposisi sumber energi baru dan terbarukan di Indonesia. Di sisi lain arus penolakan terhadap rencana pemerintah melalui PT. PLN (Persero) terus digaungkan.

Sejumlah warga yang menolak proyek pengembangan PTP Ulumbu menilai bahwa, rencana perluasan pengeboran itu berpotensi besar menghilangkan lahan dan “habitat”, serta merusak bentang-bentang air, bahan bongkaran padat dan limbah, semburan gas, debu dan bising, serta kesehatan dan keselamatan kerja.

Pada 28 April 2023, saya bersama tim mendatangi langsung ke lokasi titik pemboran PLTP Mataloko dan melihat secara langsung kondisi kawah yang berada di wilayah kecamatan Golewa Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur serta menemui warga yang tinggal tak jauh dari kawasan lokasi pemboran sumur bor MT-1.

Dari lokasi pemboran sumur bor MT-1 yang telah di shut in atau di tutup kembali, tim media swara Net Tv, wawancara secara langsung, Plh. Arifin Kana, juga sebagai Team Leader Operasi ULPL Mataloko.

Pemboran sumur MT-1, jelas Arifin, dilakukan oleh pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), selanjutnya aset tersebut diserahkan kepada PT PLN melalui SK Penugasan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Mataloko.

Untuk wilayah yang memiliki potensi panas bumi, kata Arifin, keberadaan kawah menunjukkan bahwa di daerah tersebut memiliki potensi panas bumi.

Isu lingkungan akibat dampak pengeboran panas bumi di sekitar lahan warga, jelas Arifin, kenyataannya tidak ada masalah, serta keberadaan sumur bor PLTP Mataloko tidak berdampak signifikan terhadap lahan warga.

Secara kasat mata, tidak ada kejadian yang luar biasa seperti yang diungkapkan oleh sejumlah pihak terkait keberadaan lokasi pemboran PLTP Mataloko. Bahkan pengakuan warga bau belerang yang sering bermunculan bukan karena dampak pemboran namun itu pertanda memasuki musim hujan.

Usai melakukan investigasi keberadaan lokasi pemboran dan lokasi kawah Mataloko, saya pun sempat mewawancarai tim penilai dampak lingkungan dari PT. PLN (Persero) UIP Nusra bersama konsultan lingkungan asal negara Jepang ‘West Japan Engineering Consultan’, terkait tujuan kedua lembaga tersebut melakukan identifikasi Environmental and Social Impact Assessment (ESIA) atau penilaian dampak lingkungan dan social terkait proyek pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Mataloko kabupaten Ngada dan pengembangan PLTP Ulumbu-Poco Leok, kabupaten Manggarai, provinsi Nusa Tenggara Timur.

Manager K3, Keamanan dan Lingkungan PT. PLN UIP Nusra, Bobby Robson Sitorus, menjelaskan pihaknya menggandeng tim West Japan Engineering Consultan, untuk meng-update data lingkungan secara aktual pada wilayah pengembangan energi panas bumi di pulau Flores (Ngada dan Manggarai).

Data tersebut, beber Bobby, merupakan data awal sebagai referensi untuk kemudian dipantau pada saat project tersebut dikerjakan. Kalau kondisi udaranya tidak sesuai dengan baku mutu, maka project tersebut dihentikan atau dilakukan perbaikan.

“Data tersebut nantinya digunakan sebagai referensi saat pelaksanaan pada tahapan konstruksi, misalnya kita cek pada saat konstruksi, kondisi udaranya sama atau tidak dengan kondisi udara sebelum konstruksi karena harus sesuai dengan baku mutu,” jelas Bobby, di Ruteng-Manggarai, pada 9 Juli 2023.

Sementara ratusan warga lain mendukung rencana pemerintah yang tergabung dalam Komunitas Masyarakat Adat Poco Leok menggelar aksi besar-besaran yang berlangsung di lapangan Sepak Bola Lungar pada 19 Juni 2023. Komunitas ini mendesak Presiden agar proyek PSN pengembangan PLTP Ulumbu unit 5-6 Poco Leok tetap berlanjut.

Dalam aksi berlangsung, tokoh masyarakat asal Poco Leok menegaskan selama ini warga Poco Leok yang menolak pembangunan proyek Geothermal di wilayah Poco Leok “Bukan Pemilik Lahan“.

Bahkan sebut Raimundus dalam orasinya, para penolak pembangunan proyek Geothermal di Poco Leok, mendatangkan orang luar untuk membangun sebuah kekuatan untuk melawan Pemerintah dan warga dalam pembangunan proyek PLTP Ulumbu unit 5-6 Poco Leok.

“Kami warga adat Poco Leok sebagai Pemilik Lahan 100 persen mendukung PSN Pembangunan Geotermal di Poco Leok,” tegas Raimundus, dalam orasinya