Manggarai, SwaraNTT.Net – Satuan Tugas (Satgas) penertiban aset daerah Kabupaten Manggarai, melakukan pembongkaran paksa pilar beton yang telah dipasang kawat berduri yang diklaim oleh sekelompok warga di Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Rabu, 22 Juni 2022.
Pantauan SwaraNTT.Net, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Manggarai, membongkar semua pilar yang telah di tanam diatas tanah Pemda Manggarai seluas 16 hektar, yang berlokasi di Nanga Banda, Kecamatan Reok.
Herdin Bahrun, salah satu warga Reo, kepada awak media dirinya mengaku bahwa ia merupakan salah ahli waris dari Supandri, berhak atas kepemilikan lahan yang ada di Nanga Banda.
Menurut dia, walau tidak mengantongi dokumen kepemilikan yang sah, berdasarkan sejarah keturunan Supandri, sejak Juli 2021, ia memasang pilar di Nanga Banda.
Dikatakan Herdin, pembongkaran pilar yang dilakukan oleh Pemda Manggarai, sangat tidak manusiawi.
Lebih lanjut kata Herdin, Ia akan menggugat Pemda di Pangadilan Negeri Ruteng, agar status kepemilikan lahan yang ada di Nanga Banda, lebih jelas.
Dihadapan para petugas, Herdin melakukan aksi sumpah dengan cara mengambil tanah lalu di makannya.
Menurut Herdin, sumpah ini merupakan sumpah antara Goa dan Bima, dimana Bima tidak akan menindas terhadap keturunan Goa di Reo, terkait hak orang Goa.
Sementara, Disman Putra bungsu Haji Arifin Manasa, kepada media ini menjelaskan, cara yang dilakukan oleh Pemerintah saat ini secara sewenang-wenang melakukan pembongkaran terkait pilar yang telah ditanam pada lahan tersebut.
Menurut Disman, walaupun secara dokumen (Sertifikat) belum dimiliki atas lahan tersebut, tetapi kewajiban terhadap negara berupa pembayaran pajak selalu dibayarkan.
Sebelumnya kata Disman, ia menemui wakil Bupati Manggarai, Heri Ngabut, untuk membahas terkait tanah di Nanga Banda Reo.
Terpisah, Pemerintah kabupaten Manggarai, melalui, Asisten Pemerintahan dan Kesra Frumensius L.T. Kurniawan bersama Kepala Bagian Administrasi Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Manggarai, Karolus Mance, dalam konferensi Pers menjelaskan pengamanan lahan Nanga Banda, Pemda sebelumnya telah mengeluarkan surat kepada para pihak melalui camat Reok.
Menurut Frumensius, sesuai dengan agenda, pada Rabu 22 Juni 2022, satgas Penertiban Aset dari Pemda Manggarai, melakukan pengamanan terhadap aset negara di Nanga Banda Reo.
Setelah dilakukan pengaman sambung Frumensius, Satgas Penertiban Aset selanjutnya melakukan pemasangan pilar sebagai bentuk kerja awal itu merupakan petunjuk dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sementara, Kepala Bagian (Kaban) Administrasi Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Manggarai, Karolus Mance, mengatakan bahwa Pemerintah tidak serta merta melakukan pengamanan atas lahan di Nanga Banda, tanpa melakukan kajian-kajian yang panjang.
Dijelaskan Mance, pengamanan tanah di Nanga Banda, melalui kajian empiris, bagaimana status kepemilikan tanah di Nanga Banda sebelum kemerdekaan Indonesia.
Nanga Banda jelas Mance, merupakan tanah negara bebas yang tidak dimiliki oleh salah satu Gendang.
“Bagi orang Manggarai, untuk mengetahui status tanah ada gendang onen Lingko peang (untuk mengetahui hak komunal adat),” terangnya.
Ia juga menjelaskan, tanah Nanga Banda, dibawah penguasaan dalu Reok, Muhamad Marola, dibawah pengendalian raja di Ruteng.
Dikatakan Mance, zaman penjajahan, tanah Nanga Banda, digunakan sebagai landasan udara untuk penerbangan helikopter.
Menurut undang-undang, jelas Mance, semua aset milik Kolonial, setelah kemerdekaan dikuasai oleh Pemerintah Republik Indonesia.