Eks Petinggi PT Antam Resmi Dijadikan Tersangka Korupsi Emas 1,3 Ton

Rekayasa dalam laporan palsu tersebut, kata Kuntadi, menyebutkan kekurangan stok logam mulia sebanyak 1.136 kilogram (kg) atau sekitar 1,3 ton. “Akibat perbuatan tersangka AH tersebut, PT Antam merugi 1,2 triliun,” papar Kuntadi.

Dari perbuatan tersebut, penyidik Jampidsus-Kejakgung menjerat AHA dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Kejakgung juga akan mendalami peran jajaran direksi PT Antam 2017-2019 terkait kasus korupsi jual-beli emas Antam 2018. Kuntadi mengatakan akan meminta keterangan dari direktur utama (dirut) PT Antam tahun 2018 untuk membuat semakin terang kasus yang merugikan negara Rp 1,2 triliun tersebut.

Kuntadi mengatakan, melihat periode waktu terjadinya transaksi tersebut, perlu ada pendalaman terhadap pejabat-pejabat lain dari PT Antam, termasuk terhadap dirut PT Antam kurun 2017-2019 Arie Prabowo Ariotedjo. Kuntadi sempat ditanyai mengenai apakah dalam penyidikan berjalan ada kesaksian dari BS maupun AHA tentang peran maupun perintah Arie Ariotedjo dalam mengatur transaksi jual beli emas periode Maret-September 2018.

“Sejauh ini kita (penyidik, Red) memang belum ada menemukan keterangan itu, tetapi kita masih dalami. Kita akan mendalami semuanya, dan kita tunggu saja,” ujar Kuntadi.