“AHA adalah selaku general manager PT Antam 2018. Dan untuk kebutuhan proses penyidikan, AHA ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” begitu ujar Kuntadi.
Dalam kasus ini, Kuntadi menjelaskan tentang peran AHA. Dikatakan, AHA selaku general manager PT Antam adalah pihak yang mengatur transaksi jual-beli logam mulia kepada tersangka BS. BS adalah pengusaha sekaligus pemilik PT Tridjaya Kartika Group (TKG) konsorsium properti yang berbasis di Surabaya, di Jawa Timur (Jatim).
Pada Maret sampai September 2018, BS membeli emas Antam setotal 7 ton di Butik Emas Antam Surabaya-1. “AHA selaku general manager PT Antam beberapa kali melakukan pertemuan dengan BS dalam rangka mengatur transaksi logam mulia emas yang akan dilakukan oleh BS,” ungkap Kuntadi.
Dari pertemuan tersebut, kata Kuntadi, ditemukan bukti adanya kesepakatan antara AHA dan BS berupa mekanisme transaksi yang ditawarkan AH untuk memudahkan BS dalam mendapatkan nilai beli. “Bahwa transaksi yang dilakukan di luar mekanisme yang ada. Dimaksudkan untuk mendapatkan kemudahan, memutus pula kontrol PT Antam terkait keluar-masuknya logam mulia. Dan untuk agar seolah-olah BS mendapatkan harga diskon oleh PT Antam,” ujar Kuntadi.
Selain itu, kata Kuntadi, penyidik juga menemukan adanya bukti tentang AHA yang melakukan manipulasi laporan tentang transaksi emas dengan BS tersebut. “AHA juga membuat rekayasa berupa laporan fiktif untuk menutupi kekurangan stok emas di Butik Surabaya-1,” ujar Kuntadi.